Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Yoory tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu (24/3) kemarin.
Dia keluar dari lobby Markas Lembaga Antirasuah pada pukul 12.41 WIB.
Ali mengatakan penyidik juga mendalami pengetahuan Yoory terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul Cipayung tersebut.
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Yoory Corneles.
Kedua saksi ialah Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, serta pihak swasta Andyas Geraldo.
Ghufron mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut setidak-tidaknya sebanyak Rp152,5 miliar.
Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Pemeriksaan dilakukan di Markas KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK sudah menetapkan dua petinggi PT Adonara Propertindo, Direktur Tommy Adrian dan Wakilnya Anja Runtunewe.
Tommy akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan.